Senin, 18 Januari 2016

Cara Pendaftaran e-Billing Lewat Internet

Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id.(SSE2)
Pada SSE kode billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Langkah-langkah untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing DJP Online(http://sse.pajak.go.id)
  1. Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online

  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda

  3. Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online

  4. Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif

  5. Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3.

  6. Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.

  7. Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"

  8. Kode Billing dan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini

Tempat Pembayaran Pajak

Tempat Pembayaran Pajak menggunakan e-Billing adalah sebagai berikut:

No Bank/Pos Persepsi Kanal Pembayaran
Teller ATM Internet
Banking
Mobile
Banking
EDC
1 PT BRI
ok
ok
ok
ok
ok
2 PT BNI
ok
ok
ok
ok
ok
3 PT Bank Mandiri
ok
ok
ok
ok
ok
4 PT Bank CIMB Niaga
ok
-
ok
-
-
5 PT Pos Indonesia
ok
-
-
-
-
6 BPD Sumsel Babel
ok
-
-
-
-
7 Citibank, N.A
ok
-
-
-
-
8 BPD Jabar Banten
ok
ok
-
-
-
9 Bank Central Asia
ok
ok
ok
-
-
10 PT. BII, Tbk
ok
-
-
-
-
11 Bank Of Tokyo
ok
-
-
-
-
12 BPD Kalsel
ok
-
-
-
-
13 BPD Riau Kepri
ok
-
-
-
-
14 Bank Nusantara Parahyangan
ok
-
-
-
-
15 BPD Lampung
ok
-
-
-
-
16 BPD Nusa Tenggara Timur
ok
-
-
-
-
17 BPD Sumatera Barat
ok
ok
-
-
-
18 BPD Sulawesi Utara
ok
-
-
-
-
19 PT Bank Panin, Tbk
ok
-
-
-
-
20 BPD Sumatera Utara
ok
-
-
-
-
21 PT Bank HSBC
ok
-
-
-
-
22 Bank BNI Syariah
ok
-
-
-
-
23 PT Bank Jawa Timur
ok
ok
-
-
-
24 Dutsche Bank
ok
-
-
-
-
25 PT Bank DBS Indonesia
ok
-
-
-
-
26 PT Bank Permata
ok
-
ok
-
-
27 Bank BTN
ok
-
-
-
-
28 Bank Mizuho
ok
-
-
-
-
29 BPD Bali
ok
-
ok
ok
-
30 PT Bank UOB Indonesia
ok
-
-
-
-
31 PT Bank Aceh
ok
-
-
-
-
32 Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
33 BPD Kaltim
ok
ok
-
-
-
34 BPD Bengkulu
ok
-
-
-
-
35 Bank Danamon
ok
-
ok
-
-
36 Bank Syariah Mandiri
ok
-
-
-
-
37 Bank Sumitomo
ok
-
-
-
-
38 BPD NTB
ok
-
-
-
-
39 Bank Artha Graha
ok
-
-
-
-
40 Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
41 BANK ANZ INDONESIA
ok
-
-
-
-
42 BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
ok
-
-
-
-
43 BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ok
ok
-
-
-
44 STANDARD CHARTERED BANK
ok
-
-
-
-
45 BANK OF AMERICA
ok
-
-
-
-
46 KEB HANA BANK
ok
-
-
-
-
Last Update 22/10/2015

Dasar Hukum e-Billing


  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Pengertian e-Billing


 Informasi terkait dengan pelaksanaan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak, berhubungan erat dengan istilah-istilah seperti e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2. Perbedaan pengertian istilah yang muncul tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Billing System adalah Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

MPN-G1 adalah Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dan mekanisme pembayaran pajak lainnya yang selama ini digunakan.

MPN-G2 adalah Modul Penerimaan Negara yang digunakan layanan e-Billing. Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

Jumat, 15 Januari 2016

Pengertian PPh Pasal 21

Jika melihat dari Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, bunyi Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Pasal 21

1. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2. Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

3. Penghasilan pegawai tetap atau pensiuanan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4. Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi sebagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

5. Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

5a. Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayar (5) yang diterapkan terhadap wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

6. Dihapus

7. Dihapus

8. Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keungan.


Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak

Dasar PPh Pasal 21

Dasar Hukum PPh Pasal 21
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
  4. Perarturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tentang penyesuian besarnya penghasilan tidak kena pajak. (SUDAH DICABUT)
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.10/2015 tentang penyesuian besarnya penghasilan tidak kena pajak.
  7. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. (SUDAH DICABUT)
  8. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang bentuk, isi, tata cara pengisian  dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26. 
  9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa. dan kegiatan orang pribadi.