Senin, 18 Januari 2016

Cara Pendaftaran e-Billing Lewat Internet

Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id.(SSE2)
Pada SSE kode billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Langkah-langkah untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing DJP Online(http://sse.pajak.go.id)
  1. Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online

  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda

  3. Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online

  4. Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif

  5. Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3.

  6. Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.

  7. Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"

  8. Kode Billing dan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar