Senin, 18 Januari 2016

Pengertian e-Billing


 Informasi terkait dengan pelaksanaan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak, berhubungan erat dengan istilah-istilah seperti e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2. Perbedaan pengertian istilah yang muncul tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Billing System adalah Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

MPN-G1 adalah Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dan mekanisme pembayaran pajak lainnya yang selama ini digunakan.

MPN-G2 adalah Modul Penerimaan Negara yang digunakan layanan e-Billing. Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar